Indonesia Prakarsai Pertemuan DK PBB Tolak Rencana Aneksasi Israel Atas Wilayah Palestina

Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 25 Juni 2020
0 dilihat
Indonesia Prakarsai Pertemuan DK PBB Tolak Rencana Aneksasi Israel Atas Wilayah Palestina
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno L.P. Marsudi ketika mengadakan Pertemuan Terbuka Dewan Keamanan (DK) PBB yang dilakukan secara virtual mengenai Situasi di Timur Tengah terutama masalah Palestina, 24 Juni 2020. Foto: Kemenlu

" Sudah terlalu lama, rakyat Palestina mengalami ketidakadilan, pelanggaran HAM dan situasi kemanusiaan yang buruk. Aneksasi Israel merupakan ancaman bagi masa depan bangsa Palestina. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Indonesia memprakarsai pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan menolak rencana aneksasi Israel atas wilayah Tepi Barat  dari Palestina.

“Sudah terlalu lama, rakyat Palestina mengalami ketidakadilan, pelanggaran HAM dan situasi kemanusiaan yang buruk. Aneksasi Israel merupakan ancaman bagi masa depan bangsa Palestina,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno L.P. Marsudi mengawali pernyataan tegasnya pada Pertemuan Terbuka Dewan Keamanan (DK) PBB yang dilakukan secara virtual mengenai Situasi di Timur Tengah, Rabu (24/6/2020).

Dalam pertemuan yang dipimpin Perancis selaku Presiden DK PBB bulan Juni 2020 ini, Menlu Retno sampaikan sebuah pertanyaan tajam.

“Pilihan ada di tangan kita, apakah akan berpihak kepada hukum internasional, atau menutup mata dan berpihak di sisi lain yang memperbolehkan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional?", tanya Retno seperti dikutip Telisik.id dari laman Kemenlu (25/6/2020).

Menlu Retno memaparkan 3 alasan mengapa masyarakat internasional harus menolak rencana aneksasi Israel. Pertama, rencana aneksasi formal Israel terhadap wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.  Memperbolehkan aneksasi artinya membuat preseden dimana penguasaan wilayah dengan cara aneksasi adalah perbuatan legal dalam hukum internasional.

“Seluruh pihak harus menolak secara tegas di seluruh forum internasional baik melalui pernyataan maupun tindakan nyata bahwa aneksasi adalah illegal," ujar Retno.

Baca juga: Gerindra Minta Pihak yang Izinkan TKA Masuk ke Sultra Introspeksi Diri

Kedua, rencana aneksasi formal Israel ini merupakan ujian bagi kredibilitas dan legitimasi Dewan Keamanan PBB di mata dunia internasional. DK PBB harus cepat mengambil langkah cepat yang sejalan dengan Piagam PBB.

“Siapapun yang mengancam terhadap perdamaian dan keamanan internasional harus diminta pertanggungjawabannya dihadapan Dewan Keamanan PBB. Tidak boleh ada standar ganda" ujar mantan Dubes RI untuk Belanda ini.

Ketiga, aneksasi akan merusak seluruh prospek perdamaian. Aneksasi juga akan menciptakan instabilitas di kawasan dan dunia. Untuk itu, terdapat urgensi adanya proses perdamaian yang kredibel dimana seluruh pihak berdiri sejajar.

“Ini waktu yang tepat untuk memulai proses perdamaian dalam kerangka multilateral berdasarkan parameter internasional yang disepakati," tuturnya.

Retno juga menekankan, pentingnya dunia mengatasi situasi kemanusiaan di Palestina termasuk pengungsi Palestina.

“Pandemi semakin memperparah penderitaan saudara kita di Palestina sehingga dukungan untuk lembaga-lembaga kemanusiaan internasional, khususnya UNRWA sangat penting," jelas Menlu RI.

Dia juga menyampaikan peningkatan kontribusi Indonesia untuk Palestina yang diberikan baik secara langsung kepada Palestina, maupun melalui UNRWA di tahun 2020.

“Ketidakadilan terjadi bukan karena absennya keadilan itu sendiri. Ketidakadilan terjadi karena kita membiarkan hal itu terjadi. Ini waktunya kita hentikan ketidakadilan tersebut," tegasnya.

Bersama Tunisia dan Afrika Selatan, Indonesia memprakarsai penyelenggaraan pertemuan DK ini di tingkat menteri, guna membahas rencana aneksasi Israel.  Pertemuan dihadiri Sekretaris Jenderal PBB, Sekretaris Jenderal Liga Arab, UN Special Coordinator for the Middle East Peace Process, Menteri Luar Negeri Palestina, dan Menteri Luar Negeri dari beberapa negara anggota DK PBB.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Sumarlin

Baca Juga