Soal Hukuman Mati Mensos, Komisi III DPR: Kita Pulangkan pada KPK
Reporter Jakarta
Senin, 07 Desember 2020 / 5:51 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terancam hukuman mati, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2.
“Kan gini, di dalam UU Tipikor kita pasal 2 itu kan memang menetapkan hukuman maksimal sampai hukuman mati, di dalam kasus korupsi yang terkait dengan bencana alam,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (7/12/2020).
“Jadi apakah itu mau diterapkan atau tidak, kita pulangkan kepada pimpinan KPK,” tambahnya.
Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan, jika dalam kasus korupsi Mensos ini didakwakan dengan pasal 11 atau pasal 12 UU Tipikor, maka tuntutan hukuman mati kepada bersangkutan tidak bisa dilakukan oleh KPK.
Baca juga: Jokowi Didesak Copot Kapolri Idham Azis Terkait Penembakan 6 Anggota FPI
“Tetapi harus juga diingatkan bahwa kalau persangkaannya kemudian dakwaannya itu hanya terkait dengan pasal 11 atau pasal 12, ya gak bisa kemudian dituntut dan dihukum hukuman mati, yang bisa kalau di sana ada kemudian penggunaan pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, publik maupun KPK tidak terbuai dengan tuntutan hukuman mati yang dikatakan oleh publik. Olehnya itu, konstruksi hukumnya masuk atau tidak dalam pasal 2 UU Tipikor.
“Jadi kita juga jangan kemudian terbuai saja, bahwa ini mesti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya masuk apa tidak, untuk misalnya digunakan pasal 2 UU Tipikor itu,” pungkasnya. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Fitrah Nugraha