Korupsi Rp 510 Juta, Polres Muna Tahan Mantan Plt Kades Labulu-bulu

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 24 April 2026
0 dilihat
Korupsi Rp 510 Juta, Polres Muna Tahan Mantan Plt Kades Labulu-bulu
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muna bersama MR, tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kepolisian Resor (Polres) Muna mulai menunjukan taringannya terhadap perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) "

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna mulai menunjukan taringannya terhadap perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Institusi yang dipimpin AKBP Indra Sandy Purnama Sakti itu, berhasil mengungkap perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar Rp 510 juta.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Djufri menerangkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan, MR (45), mantan Plt Kepala Desa Labulu-bulu sebagai tersangka.

"Tersangka, MR sudah dilakukan penahanan," kata Djufri, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Pria di Konawe Selatan Terekam CCTV Gasak Kotak Amal hingga Hp Marbot Masjid

Baca Juga: Viral, Seorang Pria di Baubau Diduga Pencuri Uang Diamankan Polisi di Rumahnya

Modus yang dilakukan tersangka, MR yakni, tahun 2021 mengelola DD sebesar Rp 812 juta dan tahun 2022 sebesar Rp 972 juta. DD tersebut diperuntukan pada kegiatan pembangunan fisik (jalan usaha tani, galian saluran pembuangan dan plat deuker), pengadaan bibit kopi, pencegahan stunting, penyertaan modal BUMDES dan pencegahan COVID-19.

"Kegiatan-kegiatan itu semuanya fiktif," sebutnya.

Dari kegiatan-kegiatan yang fiktif itu, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 juta.

Nah, berdasarkan bukti yang cukup, tersangka, MR langsung dilakukan penahanan. Tersangka dijerat pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atau  pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga