Soal Ijazah Bupati Arusani, Ombudsman RI Layangkan Surat ke Dinas Pendidikan Mimika dan Papua

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Sabtu, 13 Februari 2021  /  1:25 pm

Surat Ombudsman RI yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kearsipan Provinsi Papua dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. Foto: Ist.

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, terus bergulir di Ombudsman RI.

Kali ini, Ombudsman melayangkan surat pertemuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.

Undangan tersebut tertuang pada surat Ombudsman RI Nomor: B/380/RM.02.02/31/04.07.2018/II/2021 tertanggal 09 Februari 2021, perihal undangan tindak lanjut penyelesaian laporan masyarakat, Zeth Sonni Awom.

Pada surat yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebakty, menerangkan, undangan tersebut dilayangkan lantaran hingga kini Dinas Pendidikan Mimika belum juga menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman Papua terkait pemeriksaan Saudara Reki Tafre yang menerbitkan ijazah milik Bupati Arusani tahun 2005.

Baca juga: Kasek Tidak Lagi Kelola DAK

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika belum juga mencabut ijazah SMPN Banti yang terbit tahun 2005. Pasalnya, pada tahun tersebut tak ada ujian nasional di SMPN Banti.

"Ketiga, Dinas Pendidikan belum juga memberi sanksi terhadap Saudara Reki Tafre atas penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan dan menandatangani ijazah yang terbit tahun 2005 serta melaksanakan mekanisme pengelolaan pengaduan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tulis surat tersebut.

Berdasarkan surat tersebut, pertemuan melalui meeting zoom itu bakal digelar Kamis 18 Februari 2021 dengan agenda permintaan keterangan.

Saat berusaha dihubungi, nomor kontak pihak Dinas Pendidikan Mimika yang sering dihubungi wartawan ini tengah berada di luar jangkauan. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

TOPICS