Soal KTP Transgender, Disdukcapil Sultra: Tidak ada Diskriminasi

Andi Sulthan Mujahidin

Reporter

Senin, 26 April 2021  /  10:43 pm

Illustrasi KTP. Foto: Repro Riau Pos

KENDARI, TELISIK.ID - Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menerbitkan elektronik KTP (e-KTP), menuai perhatian banyak pihak.

Terlepas dari pro dan kontra, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sultra, Dr. Ir. H. Ismail Lawasa, MT menerangkan, transgender sejak lahir telah memiliki jenis kelamin, perubahan itu terjadi seiring berjalannya waktu dan pengaruh lingkungan.

"Sebetulnya sejak lahir mereka sudah memiliki jenis kelamin, terdata di kartu keluarga atas nama siapa dan jenis kelaminnya, perubahan itu kadang terjadi karena faktor lingkungan," kata Ismail Lawasa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

Kata Ismail, syarat bagi para transgender untuk mendapatkankan identitas Kependudukan sama seperti syarat pada umumnya, kecuali bagi yang berganti jenis kelamin melalui operasi.

"Syaratnya kan sama semua, terkecuali yang merubah jenis kelaminnya yang tadinya laki-laki merubah menjadi perempuan itu harus melalui keputusan pengadilan baru diberikan identitasnya," ungkapnya.

Ismail melanjutkan, jauh sebelum wacana ini menjadi viral, pengurusan KTP bagi transgender itu telah dijalankan.

"Sekarang boleh mereka diberikan KTP, dan untuk kepengurusan identitas tersebut dari dulu sudah ada tetapi saat ini yang viral dikhususkan Identitas untuk transgender," terangnya.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan, dari sisi administrasi penduduk Disdukcapil atas nama negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada diskriminasi.

Baca Juga: Fasilitas Jembatan Buruk, Kades di Konawe Curhat Ingin Bantuan Pemda

"Tidak ada diskriminasi, tetapi untuk ketentuan dimasukkannya identitas jenis kelamin di data kependudukan harus tegas," jelasnya.

Olehnya itu, ia mengungkapkan, jika itu adalah perintah dari pusat maka akan dilaksanakan, Disdukcapil Sultra sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat akan melakukan kontrol ke kabupaten/kota apakah program ini dilaksanakan atau tidak.

"Tugas kami hanya melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan terhadap semua kebiajakan pusat," ungkapnya.

"Karena ini adalah perintah dan amanah dari pusat, jika disdukcapil kabupaten atau kota tidak memberikan pelayanan bagi transgender nanti, maka kami akan meminta klarifikasi hingga teguran, khususnya bagi para kadis," pungkasnya. (B)

Reporter: Andi Sulthan Mujahidin

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS