Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi
Reporter
Jumat, 29 September 2023 / 7:49 pm
Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana pada pembacaan tuntutan persidangan. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus perizinan Alfamidi telah memasuki tahap akhir persidangan pada Jumat (29/9/2023), di Kantor Pengadilan Tipikor Kota Kendari.
Dalam persidangan tersebut, Syarif Maulana sebagai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 6 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irham.
"Terdakwa Syarif Maulana dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan," jelasnya tegas.
Tuntutan tersebut disampaikan, karena Syarif Maulana terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan Syarif Maulana telah melanggar pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Syarif Maulana diketahui saat menjabat sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, menjadi orang yang menerima dana dari Alfamidi untuk pendirian gerai di Kota Kendari, dana tersebut masuk dalam RAB yang dibuat oleh Ridwansyah Taridala.
Baca Juga: Sidang Kasus Suap Alfamidi Berlanjut, Pembacaan Tuntutan 28 September Mendatang
Persidangan tersebut sendiri akan memasuki tahapan pembelaan dari para terdakwa pada pekan depan, sebagai mana yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Nursina.
"Pembacaan pembelaan akan dilakukan pada Jumat depan, 6 Oktober," jelasnya. (B)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS