Tak Terima Dinasihati, Oknum Anggota DPRD di NTT Tega Aniaya Pendeta
Reporter Kupang
Sabtu, 16 Oktober 2021 / 10:36 am
SUMBA TENGAH, TELISIK.ID - YDP (45), seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga tega menganiaya Pendeta.
Pendeta yang menjadi korban penganiayaan bernama Marthen GW Nunu, S.Th (51), salah satu tokoh agama Protestan di Gereja Kristen Sumba (GKS) Anamanu.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Waimamongu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Jumat (15/10/2021).
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto melalui keterangan yang diperoleh Telisik.id, Sabtu (16/10/2021) menjelaskan bahwa awal mula kejadian tersebut terjadi saat korban pergi ke rumah pelaku karena ditelepon istri pelaku berinisial Y.
Y melaporkan kelakuan pelaku yang suka mabuk minuman keras dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap dirinya.
Jumat (15/10/2021) subuh sekitar pukul 05.30 Wita, korban mendapat pesan WhatsApp dari Y (istri pelaku).
Ia meminta korban datang ke rumahnya untuk menasehati pelaku karena sering mabuk minuman keras dan sering melakukan KDRT terhadap istrinya.
Karena itu, selaku tokoh agama, korban pun ke rumah pelaku, apalagi pelaku adalah salah satu anggota jemaat di GKS Anamanu.
Korban sedianya akan menasehati pelaku namun ketika korban sementara menasehati, pelaku tiba-tiba berdiri dan memukuli korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai dahi dan perut korban.
"Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka robek pada dahi dan merasa sakit di bagian perut," ungkap Kapolres Sumba Barat.
Untuk menghindari hal yang lebih fatal, korban langsung dibawa oleh Orkin (26), yang juga warga Waimamongu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit Umum Waibakul.
Baca juga: Kendari Zero Kasus, Warga Diingatkan COVID-19 Masih Mengintai
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Akun YouTube Provokatif TNI-Polri
"Atas Kejadian tersebut, korban melaporkan ke Pos Pelayanan Polsek Urban Katikutana dengan laporan polisi nomor LP/B/79 /X/RES 1.8/2021/NTT/Res SB/Sek. Ktn, tanggal 15 Oktober 2021 dan dibuatkan VER nomor B/57/X/2021, tanggal 15 Oktober 2021," ujar Kapolres Sumba Barat.
"Korban diminta bantuan oleh istri pelaku melalui WhatsApp (WA), agar mendatangi rumah pelaku dan menasehati pelaku," ujarnya lagi.
Ia menyebutkan, ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Korban sendiri merupakan salah satu tokoh agama dan pendeta di GKS Anamanu dan pelaku merupakan salah satu A-DPRD Kabupaten Sumba Tengah dari Partai Nasdem.
"Pelaku sudah pernah melakukan KDRT kepada istri pelaku dan pernah diselesaikan di Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat," tambahnya.
Polisi sudah meminta keterangan dari korban Pendeta Marthen Nunu dan sejumlah saksi seperti Elisabeth Rambu Emu (50) dan Salmon AK Mali (45) yang juga pendeta di GKS Anamanu.
Polisi juga sudah menginterogasi pelaku dan memeriksanya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penanganan kasus ini pun sudah diambil alih penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Barat. "Kasusnya kita tarik ke Polres untuk ditangani," tutupnya.
Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali