Tuntut Ganti Rugi, Warga Busel Somasi PT. Gebari Medan Segera

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 07 Januari 2020
0 dilihat
Tuntut Ganti Rugi, Warga Busel Somasi PT. Gebari Medan Segera
Kuasa Hukum warga Kelurahan Majapahit, Syarifuddin Ihu, SH (kanan) dan koordinator warga Kelurahan Majapahit, La Rizalan (kiri)

" Penyelesaian kasus ada dua macam yakni, penyelesaian litigasi dan non litigasi. Karena sengketa ini merupakan ranah perdata maka kita berbicara non litigasi atau penyelesaian diluar pengadilan. Modelnya ada tiga tahap yakni, mediasi, negosiasi dan arbirtrase. Jadi hari ini kita masih melakukan upaya mediasi. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Masyarakat Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel), melayangkan surat somasi kepada PT. Gebari Medan Segera. Pasalnya, pihak perusahaan hingga kini belum menunaikan kewajibannya atas ganti rugi warga yang terkena dampak tumpahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) pada 2018 lalu.

Baca Juga: Kasus Yusuf Kardawi, Polisi Terkendala Pemeriksaan Saksi Kunci

Kuasa hukum masyarakat Majapahit, Syarifuddin Ihu, SH mengatakan, ada dua poin yang menjadi tuntutan warga pada surat somasi perdana ini. Pertama, pihak perusahaan PT. Gebari Medan Segera, diminta untuk segera melakukan pembayaran ganti kerugian atas kejadian yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan baik secara materil maupun non materil yang dialami masyarakat Majapahit, Lampanairi dan Desa Bola sebesar Rp 50 miliar.

Kedua, apabila pihak perusahan belum juga mengindahkan somasi ini dalam jangka waktu tiga kali dua puluh empat jam, maka masyarakat terkena dampak akan melakukan gugatan perdata atau Class Action dan melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian (Mabes Polri), untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyelesaian kasus ada dua macam yakni, penyelesaian litigasi dan non litigasi. Karena sengketa ini merupakan ranah perdata maka kita berbicara non litigasi atau penyelesaian diluar pengadilan. Modelnya ada tiga tahap yakni, mediasi, negosiasi dan arbirtrase. Jadi hari ini kita masih melakukan upaya mediasi," tutur kuasa hukum warga, Syarifuddin.

Ia berharap, pihak perusahan beritikad baik menunaikan kewajibannya. Apalagi, bencana ini sudah terjadi sejak setahun lalu. Berdasarkan hasil rapat Desember 2019, penelitian para ahli yang terdiri dari ahli karang dan ahli lamun telah menyimpulkan bahwa, sudah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat tumpahan minyak kelapa sawit itu. Karena itu, pihak perusahan wajib bertanggungjawab dengan mengganti rugi semua kerusakan itu, termasuk ganti rugi pada warga yang terkena dampak.

"Tapi pihak perusahaan tidak pernah hadir dalam pembahasan ini. Sudah dua kali kita pertemuan, pihak perusahaan tidak pernah hadir. Makanya kita lakukan somasi. Ini karena sikap perusahaan yang seolah tidak bertanggungjawab," tuturnya.

Sementara itu, koordinator warga Kelurahan Majapahit, La Rizalan mengatakan, hingga kini masyarakat masih merasakan dampak itu. Apalagi ketika musim barat tiba. Hawa busuk itu kembali tercium disepanjang kampung.

 "Kami juga bingung mau bagaimana, sementara pihak perusahaan sudah berjanji akan mengatasi semua ini," kesalnya.

Ia berharap, baik dari pemerintah maupun pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini.

"Dan sesuai janji, pihak perusahaan akan mengganti semua kerugian masyarakat," pintanya.

Baca Juga: WON Terancam Batal Tampil Pilkada, Hanura Incar Calon Pengganti

Perlu diketahui, peristiwa tumpahan minyak kelapa sawit sebanyak 27,59 ton ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2018. Akibat dari tumpahan tersebut terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Warga sekitar merasa terganggu lantaran bau busuk yang dihasilkan dari minyak tersebut.

Karena dianggap suatu peristiwa luar biasa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, mengambil alih kasus tersebut dengan membentuk tim penegakan hukum (Gakkum).

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga