Terdaftar di Sipol, Calon PPK tidak Mutlak Digugurkan
Reporter Muna
Selasa, 04 Februari 2020 / 9:09 pm
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna baru saja mengumumkan calon Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang lulus tes tertulis. Dari 485 pendaftar di 22 kecamatan, yang dinyatakan lulus sebanyak 234 peserta. Mereka akan mengikuti tahap tes wawancara pada 8-10 Januari.
Sebelum tes wawancara, KPU membuka ruang menerima tanggapan masyarakat terhadap nama-nama peserta yang lulus tes wawancara. Jadwalnya tanggapan tahai I sejak 28 Januari-5 Februari.
"Kalau ada tanggapan, maka akan dilakukan klarifikasi tahap I pada saat tes wawancara. Pelapor dan peserta kita konfrontir," kata Kubais Ketua KPU Muna.
Baca Juga: SU Absen di Bawaslu, Enam dari Sembilan ASN Telah Diproses
Tanggapan masyarakat tahap II terhadap peserta masih akan berlanjut hingga perengkingan 10 besar calon PPK yang lulus tes wawancara. Adapun jenis aduan masyarakat yang akan diterima terkait keabsahan ijazah, pernah menjadi PPK 2 periode, pernah menjadi tim kampanye Pilgub atau Pileg lalu dan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Rata-rata yang menjadi sorotan calon PPK yang terdaftar di Sipol," katanya.
Untuk calon PPK yang terdaftar di Sipol, tidak mutlak digugurkan. Masih ada klarifikasi. Toh juga, tidak serta merta yang bersangkutan menjadi pengurus partai. Apalagi, mereka telah membuat pernyataan tertulis dan menandatanganinya diatas kertas bermaterai.
"Bisa jadi nama mereka dicatut, tapi nantinya kita akan diklarifikasi," ungkapnya.
Sementara untuk calon PPK dari pendamping desa, BPD atau organisasi kemasyarakatan, perekrutanya berbeda dengan yang dilakukan Bawaslu saat merekrut Panwascam yang harus mengundurkan diri.
"Di KPU tidak ada aturan yang menyebutkan harus mundur itu," tandasnya.
Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin