Tidak Ada Penundaan Pilkada 2020, Hanya Penundaan Pelantikan PPS
Reporter Jakarta
Senin, 23 Maret 2020 / 8:40 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 perlu dipahami, agar proses pelaksanaan Pilkada nanti tidak menjadi masalah.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU Pusat dengan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pecegahan Penyebaran COVID- 19.
Kepada Telisik.id lewat sambungan telpon, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir menjelaskan, dalam surat edaran itu pihak KPU Pusat hanya menunda empat tahapan jelang Pilkada, yakni pelantikan Panitia Pengumutan Suara (PPS), verifikasi dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pemutakhiran dan penyusun daftar pemilih.
"Jadi harus kita pahami bersama, hanya empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan PPS, verifikasi dukungan calon perseorangan, PPDP dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," kata La Ode Natsir.
Dijelaskan La Ode Natsir, untuk tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, dan sengketa hasil pemilihan sejauh ini tidak ada penundaan.
"Bila kondisi pencegahan penyebaran COVID-19 sudah membaik, akan dilanjutkan tahapan-tahapan tertunda sebagaimana dimaksud di atas," jelasnya.
Untuk itu, kata La Ode Natsir, perlu adanya penjelasan kepada masyarakat secara baik, soal penundaan beberapa tahapan jelang Pilkada serentak 2020.
"Penundaan tahapan pemilihan serentak tahun 2020 dalam upaya pencegahan Penyebaran COVID- 19, sesuai Keputusan KPU," tutupnya.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin