MK Tolak Seluruh Gugatan EWAKO, Paslon SUARA Menang Pilkada Konsel
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 19 Maret 2021
0 dilihat
Tim Kuasa Hukum Paslon SUARA. Foto: Kardin/Telisik
" Kita sudah yakin kalau gugatan itu akan ditolak MK. Dan itu terbukti. "
KENDARI, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak semua gugatan Paslon Muh Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran (EWAKO) di Pilkada Konawe Selatan (Konsel).
Akhirnya, hasil putusan itu disambut riuh gembira oleh para tim dan pendukung Paslon Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA), yang menonton putusan itu secara virtual di salah satu hotel di Kendari.
Ketua MK, Anwar Usman dalam putusannya menyampaikan, menolak semua delik aduan pemohon secara keseluruhan.
"Dengan ini menolak eksepsi permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Tim Kuasa Hukum Paslon SUARA, Samsudin mengatakan, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Konsel Nomor 34 telah ditolak seluruhnya, dan menetapkan Paslon SUARA sebagai pemenang Pilkada.
"Dan Paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang untuk segera dilantik dalam waktu dekat," papar Samsudin usai mengikuti sidang MK secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Densus 88 Mabes Polri Tangkap Delapan Terorisme di Sumut
Sementata itu, Tim Kuasa Hukum Paslon SUARA lainnya, Rafdan Purnama meyakini sejak awal masuknya gugatan Paslon EWAKO seluruhkan akan ditolak MK dan itu terbukti setelah persidangan.
"Kita sudah yakin kalau gugatan itu akan ditolak MK. Dan itu terbukti," jelas Rafdan.
Sementara itu, Komisioner KPU Konsel, Sakirman menerangkan, pihaknya bakal melaksanakan Rapat Pleno penetapan pemenang Pilkada Konsel lima hari setelah putusan MK.
"Lima hari setelah putusan MK, baru kita pleno penetapan pemenang Pilkada Konsel," paparnya. (A)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha