Tiga Sektor Pajak Selamatkan PAD Kendari Selama Pandemi COVID-19
Reporter
Rabu, 25 Agustus 2021 / 4:58 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kota Kendari mengalami penurunan pemasukan dari sektor pajak yang relatif signifikan, selama COVID-19 melanda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita. Menurutnya, kebijakan pembatasan kegiatan usaha atau bisnis selama pemberlakuan PPKM di Kota Kendari begitu terasa.
Kata dia, Bapenda Kota Kendari mencatat pada tahun 2019, PAD Kota Kendari mencapai kisaran angka Rp 119 miliar. Namun setelah pandemi COVID-19 dari tahun 2020, angka PAD turun hingga Rp 116 miliar.
“Yang paling terkena dampak itu adalah pajak hotel dan restoran, parkir reklame, hiburan, penurunannya itu sekitar 2,32 persen. Tapi untuk tahun ini, belum bisa dihitung kalkulasinya,” katanya kepada Telisik.id, Rabu (25/8/2021).
Pada 2018 ke tahun 2019 itu, tambah dia, pemasukan pajak meningkat dari Rp 103 miliar naik menjadi Rp 119 miliar dalam setahun, namun sejak pandemi ditambah saat ini PPKM, banyak usaha ditutup dan dibatasi jam operasionalnya.
“Akibat dari pembatasan jam operasional ini tentu berpengaruh ke pajak,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Sri, masih ada tiga sektor pajak yang pemasukannya tergolong tetap normal, pajak tersebut yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Baca juga: Ternyata Indonesia Punya Harta Karun Seperti di Afghanistan yang Diincar Asing
Baca juga: Waduh, Selama Pandemi Orang Indonesia Hobi Pinjam Uang hingga Rp 221,56 Triliun
"Tiga sektor pajak ini justru mengalami tren peningkatan di tengah kondisi pandemi. Kenaikan pemasukan di tiga sektor ini sedikit banyak menyelamatkan pencapaian PAD Kota Kendari selang dua tahun terakhir ini,” jelasnya.
Sri Yusnita merinci, pajak dari sektor BPHTB naik dari angka Rp 23 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp 24 miliar tahun 2020.
Di periode yang sama, angka pemasukan pajak dari item PPJ Rp 29 miliar naik drastis menjadi Rp 39 miliar. Berikut pemasukan dari sektor pajak PBB naik dari Rp 14,6 miliar menjadi Rp 16 miliar.
“Untuk tahun 2021 ini belum bisa dikalkulasi karena masih terus berjalan. Tapi untuk tiga item pajak itu tentu naik karena memang tidak berpengaruh ada tidaknya pandemi,” jelasnya.
Selama periode pemberlakuan kebijakan PPKM di Kota Kendari, kata Sri Yusnita, Wali Kota Kendari telah menelurkan dispensasi waktu pelunasan pajak bagi sejumlah pelaku usaha terdampak pandemi.
Para wajib pajak bisa mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak periode Juli dan Agustus.
“Pelunasan bisa hingga Desember. Ini bagian dari program pak wali kota. Karena kan efek PPKM ini begitu terasa. Hotel, restoran, parkir benar-benar omzet mereka turun drastis,” pungkas Sri Yusnita. (C)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha