Waduh, Selama Pandemi Orang Indonesia Hobi Pinjam Uang hingga Rp 221,56 Triliun

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 20 Agustus 2021
0 dilihat
Waduh, Selama Pandemi Orang Indonesia Hobi Pinjam Uang hingga Rp 221,56 Triliun
Pencairan dana pinjaman. Foto: Repro Bisnis.com

" Satgas Waspada Investasi telah melakukan tindak lanjut pada pengaduan terkait pinjol ilegal. Sejauh ini, sudah ada 7.128 pengaduan dari tingkat ringan, sedang, dan berat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketersediaan layanan pinjaman online (Pinjol) diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses lembaga keuangan formal.

Sejauh ini, Pinjol di Indonesia sudah memberikan penyaluran dana sebesar Rp 221,56 triliun.

"Akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai dengan 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sekitar Rp 23,4 triliun per Juni 2021," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, dilansir Cnbcindonesia, Jumat (20/9/2021).

Selain itu, per Juli 2021, Wimboh mengatakan jumlah penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin dari OJK sebanyak 121 penyelenggara.

Sayangnya, pandemi COVID-19 memberikan dampak kehilangan mata pencaharian dan dukungan pendanaan yang cepat.

Inilah yang dimanfaatkan para pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan produk pada orang-orang dengan tingkat literasi kenangan yang rendah.

Menurut Wimboh, pelaku pinjol ilegal memberikan beban dan merugikan masyarakat. Caranya dengan penetapan suku bunga tinggi dan fee di luar kebiasaan, hingga menagih yang mengintimidasi.

Wimboh menyebutkan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan tindak lanjut pada pengaduan terkait pinjol ilegal. Sejauh ini, sudah ada 7.128 pengaduan dari tingkat ringan, sedang, dan berat.

"Kategori ringan suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo. (Kategori) berat termasuk ancaman data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, melakukan penandatangan pernyataan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyambut baik upaya bersama tersebut. Ia juga mengatakan, BI berkomitmen dan mendukung upaya untuk menjaga sektor dan sistem keuangan bisa tumbuh sehat dan berkontribusi positif serta efektif.

"Upaya bersama melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal yang memberikan kesusahan dan juga banyak masalah hukum maupun sosial di masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Keranda dan Samsat Delivery, Inovasi Unggulan Layanan Polres Bombana

Baca Juga: Mesin Tes PCR di RSUD Kendari Masih Nganggur

Sementara itu, Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan, penandatangan hari ini memastikan ruang digital khusus p2p lending bisa tumbuh subur di Indonesia.

Johnny juga menjelaskan, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk memerangi pinjol ilegal tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemutusan akses pada layanan tersebut.

"Antara lain pemutusan akses pinjol ilegal secara langsung di App Store dan Play Store," jelas Johnny.

Sementara itu, dilansir detik.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, dari data yang ada membuktikan eksistensi pinjol masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.

Pinjol menurutnya, dapat memberikan pinjaman yang tak bisa dilayani sektor keuangan formal.

"Dari data yang ada, keberadaan pinjaman online memang dibutuhkan masyarakat sebetulnya. Hal ini untuk melayani pendanaan yang tak bisa dilayani sektor keuangan formal. Kami apresiasi kehadirannya, yang legal ya tentunya," ungkap Tongam. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga