"Tersangka sudah kedua kalinya mengedarkan sabu. Pertama ia berhasil menjual habis sabu seberat 500 gram di Poasia dan Andonohu," tambahnya.

Cara kerja tersangka, Kata Didik, menggunakan sistem tempel yang hanya diambil dari suatu tempat sesuai arahan dari pengendali jaringan Lapas.

"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup sesuai pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali