MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengamankan enam tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD setempat.
Enam tersangka dalam kasus yang merugikan negara adalah FPA, I, AS, ZS, FS dan BR. Lima dari mereka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyedia tiket fiktif.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penetapan tersangka dan menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi.
"Iya, jadi kasus ini adalah perjalanan dinas fiktif dengan menggunakan keuangan negara dan merugikan negara. Pelaku telah diamankan dan ditahan," ungkapnya kepada Telisik.id, Senin (28/11/2022).
Diakui Kapolres Labuhanbatu, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan pelaku mencapai Rp 5 miliar. Adapun pelaku adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu.
