"Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia. Dia adalah berinisial I. Kelima pelaku dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana," terangnya.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Usai Hanyut di Sungai
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menambahkan, kasus ini terjadi tahun 2018. Namun baru bisa dituntaskan di tahun 2022 ini.
"Ini merupakan kasus lama. Awalnya telah diusut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013," ucap Rusdi Marzuki.
Diakui Rusdi, satu tersangka telah ditahan tahun 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14 November 2022, kemarin.
