"FPA adalah Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia Kamis, 30 Juni 2022)," ungkapnya.

Selanjutnya, empat tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini dia bertindak sebagai PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

"Sedangkan ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan)," tuturnya.

Dua tersangka terakhir adalah FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).

"Kemudian BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 - 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun," imbuhnya.