Sodikin menambahkan, screening awal calon penumpang saat ini dimulai sejak pembelian tiket kapal Pelni, baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui website, Pelni Mobile Apps, dan travel agent/mitra penjualan.

Untuk melakukan pembelian tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA. Nantinya, jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan.

"Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," ungkap Sodikin.

Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi PT Pindad

Baca juga: Sambut PON XX di Jayapura, Kapolri Tekankan Penanganan COVID-19