Sebab memberikan nafkah adalah tanggung jawab utama bagi seorang suami. Bayangkan saja jika seorang wanita yang telah rela meninggalkan kedua orang tuanya untuk hidup mengabdi pada suami, bahkan rela mengandung anak dan melahirkannya untuk si suami, namun diabaikan dan tak diperhatikan.

Hal ini sebagaimana hadist Rasulullah yang berbunyi:

”Rasulullah bersabda, seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya,” (HR.Abu Dawud no.1442 CD, Muslim, Ahmad, dan Thabarani).

Baca juga: Awas Jangan Keliru, Ini Beda Mahram dan Muhrim

4. Membiarkan istri menafkahi suami dan memimpin suami