Nama-nama yang ditetapkan mencakup mantan presiden, tokoh gerakan sosial, akademisi, pemimpin agama, hingga pejuang lokal dari berbagai daerah di Indonesia.

Terkait hak keluarga pahlawan nasional, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun.

Tunjangan ini diberikan kepada suami atau istri sah, serta anak kandung atau anak angkat yang sah. Hak tersebut akan berhenti apabila ahli waris tidak lagi ada.

Tunjangan yang diterima keluarga tidak hanya berupa bantuan tahunan, tetapi juga mencakup beberapa fasilitas lain seperti akses pelayanan kesehatan, kebutuhan hidup dasar, dukungan pemeliharaan rumah, hingga bantuan pendidikan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 mengenai tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan nasional.