Hal ini dilakukan untuk mendeteksi dini pasokan hewan ternak tanpa izin lintas provinsi melalui jalur darat yang sulit dipantau.

Baca Juga: PPP Kolaka Utara Dorong Kader Potensial Maju jadi Balon Wakil Bupati

"Hewan kurban yang dinyatakan sehat dan layak masuk ke Kabupaten Kolaka Utara memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari instansi terkait di kabupaten asal," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kolaka Utara, Ahmad Sanusi menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data ril jumlah ternak yang akan di kurbankan.

"Datanya belum ada," jawabnya singkat. (B)