“Berdasarkan laporan pengawasan, lima dus surat suara yang ditemukan basah di kapal fery diperkirakan berisi sekitar 10 ribu lembar, dengan setiap dus berisi sekitar 2.000 lembar surat suara,” ungkap Iwan, Selasa (5/11/2024).

Menyikapi masalah ini, Iwan menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara perlu segera memeriksa kondisi surat suara tersebut untuk memastikan apakah masih bisa digunakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Jika surat suara yang rusak tersebut tidak dapat digunakan, KPU harus segera meminta pergantian dari pihak penyedia logistik,” tambahnya.

Menanggapi kejadian ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, memastikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan mengenai surat suara basah di Kabupaten Muna Barat. Dia menilai langkah-langkah untuk mengganti surat suara yang rusak sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami telah menghubungi pihak penyedia logistik dan mereka akan segera mengganti surat suara yang basah tersebut. Proses penggantian akan dilakukan secepatnya,” ujar Asril.