"Menggunakan sistim kontrak lahan selama 15 tahun," sebutnya.
Baca Juga: 6 Kapolres dan Pejabat Utama di Polda Jatim Dimutasi
Baca Juga: Dua Periode Jadi Wabup, Malik Ditu Pamitan
Dalam kerja sama tersebut, masyarakat akan mendapat dua manfaat sekaligus. Pertama, menjadi tenaga kerja dengan gaji bulanan dan kedua mendapat pembagian hasil selama periode panen. Kemudian, setelah masa kontrak selesai, BLU akan menyerahkan kembali lahan beserta asetnya ke masyarakat.
"Ibaratnya, pemilik menjadikan lahannya sebagai saham," timpalnya.
