MUNA BARAT, TELISIK.ID - 106 unit bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni akan segera dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Muna Barat menyiapkan anggaran Rp 1,8 miliar, yang melekat di Dinas Sosial.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 190 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi dan Penerimaan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni.

Kepala Dinas Sosial Muna Barat melalui sekretaris, Syahrir mengatakan, pemerintah daerah memberi bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni bertujuan dalam penanganan fakir miskin untuk warga Muna Barat.

"100 unit dari Pemda dan tambahan 6 unit dari pokir anggota DPRD," ungkapnya, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Dua Tahun Alami Kekeringan, Desa di Buton Selatan Akhirnya Dapat Bantuan Air Bersih