Selanjutnya, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Syarifuddin mengatakan, bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni sejumlah 100 unit dipersiapkan per unitnya sebesar Rp 18 juta dari APBD tahun 2023.
Sementara untuk pokir anggota DPRD sebanyak 6 unit dipersiapkan anggaran kurang lebih Rp 15 juta per unit.
"Proses rehabilitasinya akan dilaksanakan pada September ini, sekarang masih sementara proses administrasi," pungkasnya.
Baca Juga: Pemda Kolaka Utara Bakal Temui Pemilik Lahan Bahas Status Kepemilikan Aset Daerah di Tanjung Tobaku
Ia mengatakan, dalam pengusulan rehabilitasi ini, pihaknya menerima usulan berupa proposal dari tiap kepala desa atau lurah, dan setelah itu pihaknya meninjau langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran rumah tak layak huni ini.
