Kemudian, setelah anggaran itu cair, dari Rp 18 juta yang dipersiapkan untuk satu unit, tergantung dari permintaan masyarakat terkait kebutuhan rehabilitasi rumah tersebut, yang mana pihak pemerintah memberikan bantuan berupa bahan material bangunan sesuai total yang telah dianggarkan.
Maka untuk biaya di luar rehabilitasi ditanggung sendiri oleh pemilik rumah yang mendapatkan bantuan sosial tersebut, misalnya biaya tukang. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
