JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah melakukan pengecekan terhadap 107 bakal calon kepala daerah yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berkas LHKPN ini merupakan salah satu syarat penting bagi para bakal calon yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hingga kini, masih ada beberapa calon yang belum memenuhi syarat administrasi ini.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus meneliti kelengkapan dokumen dari setiap bakal calon, termasuk LHKPN. Proses ini akan terus berlangsung hingga penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Menurut Afif, penting bagi setiap calon untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi masalah saat proses penetapan.

"Kan masih diteliti sampai penetapan kan, ya. Nanti kita cek," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024), seperti dikutip dari Antara.