“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” jelas anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Menurut Budi, salah satu alasan utama ketidaklengkapan LHKPN dari beberapa calon adalah tidak adanya surat kuasa. Surat kuasa ini diperlukan untuk proses verifikasi dan validasi laporan harta kekayaan calon kepala daerah.
Baca Juga: Berkas 1.325 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Dinyatakan Lengkap
Oleh karena itu, KPK mengingatkan kembali kepada para bakal calon agar melengkapi LHKPN mereka dengan menyertakan surat kuasa yang telah bermeterai.
Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa para bakal calon memiliki beberapa opsi dalam menyampaikan laporan LHKPN mereka. Bagi calon yang ingin melaporkan secara daring atau online, mereka dapat menggunakan meterai elektronik dan mengirimkan berkas tersebut melalui email ke alamat [email protected].
