JAKARTA, TELISIK.ID - Pengawasan kontrak PPPK paruh waktu diperketat pemerintah pada 2026, sebelas faktor menjadi penentu berlanjut atau terhentinya masa kerja pegawai di instansi pusat daerah terkait seluruh.
Langkah penataan manajemen aparatur sipil negara memasuki babak baru setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memuat ketentuan teknis mengenai pengelolaan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, termasuk mekanisme evaluasi dan dasar penghentian kontrak. Aturan ini menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menilai kelanjutan status kepegawaian.
Melansir Jawapos, Minggu (1/2/2026), sejak awal, skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi transisi bagi eks tenaga honorer yang membutuhkan kepastian hukum dalam hubungan kerja dengan negara.
Status ini memberikan pengakuan administratif serta hak kepegawaian tertentu, namun tidak bersifat permanen seperti pegawai negeri sipil. Karena itu, kontrak hanya berlaku dalam periode tertentu dan harus diperbarui melalui penilaian kinerja yang terukur.
