Berikut daftar 11 faktor tersebut:
1. Perubahan status, yakni pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu sehingga kontrak paruh waktu berakhir.
2. Pengunduran diri, berhenti atas permintaan sendiri melalui prosedur resmi.
3. Meninggal dunia, masa kerja otomatis dihentikan karena pegawai wafat.
4. Pelanggaran ideologi, melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945.
