9. Pelanggaran disiplin berat, terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan disiplin ASN.

10. Hukuman pidana, dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

11. Pelanggaran netralitas, terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam mengambil keputusan administratif. Setiap proses penghentian kontrak dilakukan melalui pemeriksaan dan pencatatan resmi agar memenuhi prinsip akuntabilitas. Instansi juga diwajibkan menyampaikan hasil evaluasi kepada pegawai sebagai bentuk transparansi.

Dengan skema ini, PPPK paruh waktu dituntut menjaga disiplin, kinerja, dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. Kelangsungan masa kerja sepenuhnya ditentukan oleh hasil evaluasi serta kebutuhan organisasi. Pemerintah menempatkan mekanisme tersebut sebagai upaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif dan profesional. (C)