"Jika pada 3 Desember itu KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa, maka kami punya waktu tiga hari untuk mempersiapkan penetapan pasangan calon," katanya.
Sementara itu, Kordiv Teknis Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, Pilkada di Sultra secara umum berlangsung dengan aman dan damai, meskipun ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Dari total 17 kabupaten yang melaksanakan Pilkada, hanya beberapa yang mengalami kendala atau riak dalam pelaksanaannya.
"Saat ini, kami mengingatkan agar KPU melakukan penetapan pasangan calon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penetapan ini sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada," ujar Bahari.
Bahari juga menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan agar proses Pilkada tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hasil yang keluar dapat diterima dan terlegitimasi oleh masyarakat.
