KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 11 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Kamis (24/3/2021).
Laporan yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (Alemako) Sultra itu, diajukan ke pihak Kejati Sultra terkait dugaan tindakan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Kepala Bidang Kajian Hukum dan UU Alemako Sultra, Julman Hijrah mengungkapkan, laporannya ke pihak Kejati tersebut merupakan bentuk tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha.
“Mereka ini (Kejari Unaaha) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama para kepala desa melalui Apdesi, yang difasilitasi Wakil Bupati Konkep, Andi Muh. Lutfi,” jelasnya.
Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut memang hal yang wajar dan mesti dilaksanakan, mengingat sumber daya manusia (SDM) sebagaimana yang dimaksud Wakil Bupati Konkep sangat minim. Namun dilakukan pada waktu yang tidak tepat.
