WAKATOBI, TELISIK.ID - Di tengah gencar-gencarnya pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, melakukan upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, justru sekelompok masyarakat melanggar kebijakan itu dengan berkumpul dan bermain judi.
Mengetahui hal itu, Kapolres Wakatobi, AKBP Anuardi SIK.,M.Si. menggerebek judi banting koin (Bante'a dalam bahasa setempat,red) itu pada tanggal 31 Mei 2020.
Aksi judi itu, terjadi di halaman salah satu rumah yang dipagar keliling beton dengan satu pintu depan sebagai pintu masuk dengan halaman rumah yang sangat luas. Rumah itu terletak di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangiwangi, tepatnya dibelakang perkantoran Manugela.
Baca juga: Bocah Penderita Pembengkakan Hati di Muna Dirujuk ke RS Bahteramas
Ditemui Selasa (2/6/2020) Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman mengatakan bahwa, dari 15 orang yang diamankan di Mapolres Wakatobi, 11 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
