"Ketika bukti-bukti sudah terkumpul, akan dievaluasi dan dianalisa apakah ini bisa diproses lebih lanjut. Untuk mengetahui ada tidaknya indikasi kerugian negara, akan diajukan permohonan audit ke BPKP," jelas Dolfi.
Baca Juga: Polda Sultra Resmi Tahan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan
Baca Juga: Puluhan Pemuda Generasi Tolaki Sultra Kepung Rumah Pelaku Penganiayaan
Diketahui, sebelumnya Polda Sultra telah memanggil Kepala BPBD Sultra, Muhammad Yusuf, terkait kasus tunggakan honor Satgas COVID-19 Sultra. Hingga kini, Polda Sultra masih terus menyelidiki kasus ini. (C)
Reporter: Andi May
