BAUBAU, TELISIK.ID - 11 Warga Negara Asing (WNA) asal India kini diamankan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso, kronologi penangkapan itu masih belum sepenuhnya jelas.

"Informasi ini merupakan limpahan dari Polsek Sampuabalo. Kami menerima telepon sejak jam 5 pagi dari Kabag Ops dan setelah koordinasi, kami konfirmasi ada 11 warga India di Polsek tersebut. Selanjutnya, kami melakukan pemeriksaan awal," ujarnya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Kota Baubau Kembangkan Kawasan Perdagangan Hasil Perikanan

Dalam pemeriksaan awal, terungkap 6 dari warga India tersebut memiliki masalah overstay, yaitu melebihi batas izin tinggal. Sementara 2 lainnya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Namun, 3 WNA lainnya terbukti memiliki dokumen lengkap.