Saat ini, otoritas keimigrasian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui alasan mereka datang ke Indonesia, terutama ke Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

"Kami masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga belum dapat menentukan sanksi yang akan diberlakukan," tuturnya.

Baca Juga: Pesta Adat Mataa, Cerminan Rasa Syukur dan Warisan Kota Baubau

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Prasetya Wiratama Jaladri S menginformasikan, dari 11 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah laki-laki dan 1 perempuan. Proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.

"Bagi yang terbukti overstay, kami akan proses deportasi. Sedangkan bagi yang tidak memiliki dokumen keimigrasian, akan dikenakan tindak pidana keimigrasian sesuai prosedur," katanya. (B)