WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemda Wakatobi baru-baru ini melakukan pemilihan kepala desa serentak. Dari 45 desa yang melakukan pemilihan kepala desa, terdapat 12 desa yang tidak puas akan hasil Pilkades dan menggugat Pemda Wakatobi.

Dari 12 desa yang melakukan gugatan tersebut, hanya beberapa gugatan yang dapat diterima oleh Pemda Wakatobi. Kendati demikian, pihak Pemda akan tetap memproses gugatan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan mengatakan, hal seperti ini sering terjadi. Karena setiap orang punya keinginan untuk menang. Bila kemenangan gagal didapatkan, menimbulkan rasa tidak puas.

La ode Husnan menjelaskan, masayarakat yang ingin menyampaikan keberatan terhadap hasil Pilkades diberi jangka waktu selama 3 hari setelah pemilihan. Standar paling maksimal yaitu melaporkan kepada BPD kemudian nanti akan diproses sebelum pelantikan kepala desa terpilih.

Baca Juga: Lahan di Wakatobi Terbakar Misterius?