BOMBANA, TELISIK.ID - Belasan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bombana tidak memenuhi syarat menjabat sebagai Kepsek.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bombana, Andi Muh Arsyad mengatakan, terdapat 12 Kepsek di Bombana yang tidak layak menjabat sebagai kepala sekolah. Hal tersebut karena ke-12 Kepsek tersebut tidak bergelar sarjana.
Para kepala sekolah ini dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang penugasan guru dan kepala sekolah yakni belum sarjana (tamatan SMA), belum memiliki sertifikasi guru serta syarat lainnya.
"Beberapa kepala sekolah baik SD maupun SMP benar masih ada yang tidak layak menjadi kepala sekolah. Berdasarkan hasil pertemuan kami dengan dewan, maka kami akan segera lakukan pergantian," ucap Arsyad kepada Telisik, Selasa (9/3/2021).
