Terkait persyaratan bakal Clcalon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru  dapat menjadi bakal calon Kepala  Sekolah apabila memenuhi beberapa persyaratan yakni, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi, dan program studi yang terakreditasi paling rendah memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru pegawai negeri sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c. Kemudian pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut  jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB yang memiliki  pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB.

Sementara itu, DPRD Bombana melalui Komisi III, Ashari Usman menyesalkan karena sejumlah kepala sekolah ini telah menjadi penyelenggara tugas di sekolah masing-masing dalam waktu yang sudah lama.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kabupaten segera melakukan upaya pergantian. Kelayakan kepala sekolah merupakan syarat utama untuk meningkatkan SDM, dan perkembangan sekolah serta akreditasi sekolah.

"Dari hasil RDP, pemerintah berjanji akan segera lakukan penggantian beberapa Kepsek yang tidak layak. Kami akan evaluasi ke depan, apakah mereka tanggapi atau tidak, karena ini merupakan hasil reses dan temuan lapangan," pungkasnya. (B)