UDKP diselenggarakan untuk menilai kemampuan dan pengetahuan PNS Polri dalam rangka kenaikan pangkat. Ujian ini wajib diikuti oleh PNS Polri yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki masa dinas dalam pangkat (MDDP) yang sesuai dengan peraturan dan memiliki ijazah minimal SLTA atau sederajat.
Sementara itu, UDPI diselenggarakan untuk menilai kemampuan dan pengetahuan PNS Polri dalam rangka penyesuaian ijazah. Ujian ini wajib diikuti oleh PNS Polri yang memiliki ijazah baru yang lebih tinggi dari ijazah yang sebelumnya telah disetarakan.
"Kami berharap para PNS Polri yang mengikuti ujian ini dapat memberikan hasil yang terbaik sehingga dapat meraih kenaikan pangkat atau penyesuaian ijazah," tutur Karo SDM. (C-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
