- 1 mata busur

Para pelaku yang terbukti menguasai atau membawa senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari mengimbau para orang tua untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak melakukan tindak pidana dan menghimbau untuk melakukan hal-hal yang positif.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari, terutama menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilwali/Wawali 2024 agar dapat berjalan aman dan sejuk. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani