- 1 mata busur
Para pelaku yang terbukti menguasai atau membawa senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari mengimbau para orang tua untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak melakukan tindak pidana dan menghimbau untuk melakukan hal-hal yang positif.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari, terutama menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilwali/Wawali 2024 agar dapat berjalan aman dan sejuk. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
