Sehingga jika ada warga yang merasa sudah mendaftar namun tidak mendapatkan bantuan atau sebaliknya, pihaknya tidak mengetahuinya, sebab kewenangan verifikasi ada pada pihak kementerian.
Sedangkan untuk pelaku UMKM yang sudah dinyatakan menerima, namun dananya belum cair, Saiful mengaku, hal tersebut merupakan kewenangan pihak bank, karena untuk pencairannya punya mekanisme tersendiri.
"Berdasarkan penjelasan dari pihak bank, dana yang masuk ke rekening dalam posisi terkunci, sehingga ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima baru bisa dicairkan. Mungkin ada pernyataan yang harus mereka tanda tangani, mekanisme internal bank itu harus memeriksa lapangan, apakah sudah sesuai peruntukannya yang sudah masuk ke mereka," pungkasnya.
Tentang keberlanjutan program BPUM ini di tahun 2021, Dinas Perdagangan Kota Kendari masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan, Koperasi UKM Kota Kendari telah melakukan pendataan penerima BPUM dalam dua tahap. Pendataan tahap pertama dilalukan di bulan Agustus 2020 sebanyak 3.575 pelaku usaha terdata, kemudian periode ke dua di bulan November terdata sebanyak 12.616 pelaku usaha. Sehingga total keseluruhan sebanyak 16.191 pelaku usaha yang diusulkan menerima BPUM. (B)
