"Dari 12 Raperda yang menjadi prioritas ada yang paling mendesak untuk ditetapkan menjadi Perda," paparnya.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah, Aminuhu menjelaskan, dari 12 yang diajukan Kemeterian Dalam Negeri juga menyetujui, sekaligus memberikan kewenangan kepada Penjabat bupati selain melakukan pembahasan, diberikan kewenangan untuk menandatangani setelah Perda itu ditetapkan.
"Dari 12 yang diajukan itu semua disetujui untuk dilakukan pembahasan," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda tersebut, ke depan dapat menjadi dasar hukum petunjuk pelaksanaan bagi para OPD yang mengajukan peraturan daerah untuk bisa dioperasionalkan lewat program dan kegiatan.
Berikut rincian 12 Raperda yang dibahas bersama antara Pemkab dan DPRD Buton Tengah:
