"Pengusulannya tidak melalui dinas. Nanti setelah terkafer, baru kelihatan," ujarnya.
Biasanya, beasiswa jalur pemangku kepentingan berasal dari anggota DPD dan DPR RI. Setahun besaran beasiswa yang diterima antara Rp 450 ribu hingga Rp 750 ribu. Dananya langsung masuk ke rekening para pelajar yang digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah, seragam, transportasi dan uang saku. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin .
