MUNA, TELISIK.ID - KPU Muna telah menerima data pemilih warga binaan Rutan Klas II B Raha. Jumlah wajib pilihnya sebanyak 124 orang.
Nah, sebelum dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), penyelanggara Pilkada itu terlebih dahulu mencocokan nama-nama warga binaan itu dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kita cocokan dulu dengan DPS. Karena yang nama-nama disetor dengan kami ada yang tidak memiliki NIK," kata Kordiv Program dan Data KPU Muna, Yuliana Rita, Selasa (29/9/2020).
Untuk melindungi hak pilih mereka, maka Petugas Pemungutan Suara (PPS) akan mengecek ke alamat masing-masing yang bakal dilakukan sebelum pleno DPS ditingkat PPS.
KPU akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi warga binaan Rutan pada hari pencoblosan 9 Desember mendatang. Lokasinya tetap di dalam Rutan. Hal tersebut, dilakukan karena tidak memungkinkan bila digabung dengan TPS 3 Lasalepa.
