Dari tiga materi seleksi, masing-masing memiliki bobot nilai. Tingkat pendidikan SMU nilai 15, Diploma 20, S1 25, dan S2 30. Kemudian, pengalaman pemerintahan tingkat desa diberi nilai 15, kecamatan 12, kabupaten 9, dan provinsi 6.
Untuk seleksi wawancara difokuskan pada visi-misi bacakades, program kerja, inovasi, kapabilitas kepemimpinan, pengetahuan tata kelola pemerintahan, sikap perilaku integritas, dan kemampuan sosial kemasyarakatan.
"Nilai hasil wawancara kita serahkan ke PPKD untuk diakumulasi dengan nilai tingkat pendidikan dan pengamalaman pemerintahan," kata Amiruddin, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto, menerangkan bahwa untuk cakades PAW jumlahnya minimal dua orang dan maksimal tiga orang. Bila lebih maka dilakukan seleksi khusus.
Baca Juga: Pemprov Sultra Raih UHC Award 2026, Cakupan JKN Capai 89,65 Persen
