KONAWE, TELISIK.ID - Sebanyak 13 desa dan kelurahan di Kabupaten Konawe masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Dalam surat keputusannya, Menteri Muhadjir Effendy menetapkan ada 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai daerah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024, terdiri dari Wakatobi, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe Utara dan Konawe.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinan Sapan mengatakan, sebenarnya dalam surat keputusan itu memaknai tentang kondisi kemiskinan daerah-daerah yang ada di Indonesia.

Yang mana, lanjut Ferdinan, di dalamnya terdapat subtansi pokok agar daerah-daerah itu dapat mengatasi permasalahan tersebut dengan berbagai cara. Pertama, mengurangi beban belanja masyarakat. Kedua, bagaimana pemerintah mendorong lapangan pekerjaan atau meningkatkan pendapatan daerah kemudian ketiga, bagaimana daerah mengurangi angka kemiskinan.

"Sehingga berdasarkan surat itu, tahun ini Konawe masuk dalam kategori itu. Namun bukan hanya Konawe, daerah lain pun juga masuk," ungkapnya, Senin (1/8/2022).