JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

Dari 40 perkara yang diperiksa, sebanyak 20 putusan telah diumumkan pada sesi pagi sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya membacakan putusan tersebut  pada Senin (24/2/2025), dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB.

Dari 20 perkara yang telah diputuskan, sebanyak 13 perkara dikabulkan Mahkamah Konstitusi dengan berbagai konsekuensi hukum yang berbeda.

Sebanyak 11 perkara memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).