Berikut adalah daftar perkara yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang:
Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
